TULUNGAGUNG – Anggota Satnarkoba Polres Tulungagung berhasil melakukan penangkapan pelaku penjual miraas tanpa ijin pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022 pukul 22.00 Wib berikut barang buktinya.
Kasatnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto, Sh, Mh melalui Kasihumas Polres Tulunggung Iptu M Anshori menerangkan bahwa, pada hari Kamis tanggal 01 Desember 2022, anggota Satnarkoba Polres Tulungung berhasil menangkap para pelaku penjual miras tanpa ijin di beberapa lokasi di Desa Pucunglor Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung. 01/12/2022
Adapun lokasi pertama yang berhasil diamankan berikut barang buktinya adalah terhadap saudara GP , Jenis kelamin laki-laki, Umur 60 Tahun, Agama Islam, Pendidikan terakhir SD (lulus), Pekerjaan Wiraswasta alamat Dsn. Tumpangsari Ds. Pucunglor Kec. Ngantru Kec. Ngantru, Kab. Tulungagung, diamankan pukul 23.00 Wib. Dengan barang bukti 24 Miras jenis anggur merah cap orang tua, 7 botol miras merek Icelan, 1 botol miras merek drum, 1 uah HP.
Tidak berhenti disitu saja sekitar pukul 23.30 Wib Di Warkop Kania masuk Ds. Pucung Lor Kec. Ngantru Kab. Tulungagung, Polda Jatim, petugas juga berhasil mengamankan inisial RY, Jenis kelamin perempuan, Umur 38 Tahun, Agama Islam, Pendidikan terakhir SMP (tamat), Pekerjaan Swasta, alamat sesuai KTP Dsn. Ponggok Ds./Kec. Ponggok Kab. Blitar dan berdomisili di Ds. Pucung Lor Kec. Ngantru Kab. Tulungagung. Berikut barang buktinya uang Rp 100.000,0, 1 botol sisa anggur merah dan HP Redmi warna merash.
Sekitar pukul 23.45 Wib di warkop mbak Pur masuk Ds. Pucung Lor Kec.Ngantru Kab. Tulungagung, petugas berhasil mengamankan inisial PR, Jenis kelamin perempuan, umur 55 tahun, Agama Islam, Pendidikan terakhir SD (Tidak tamat), Pekerjaan Perdagangan, alamat Dsn. Mayangan Ds. Srikaton Kec. Ngantru Kab. Tulungagung, diamankan barang bukti 11 (sebelas) botol ukuran 620 ml dalam kardus, Uang tunai sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah hasil penjualan minuman beralkohol, 1 (satu) buah HP merk Vivo warna hijau
Lebih lanjut Kasihumas mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya informasi masyarakat jika ada peredaran Miras tanpa ijin edar di Wilayah Kec. Ngantru Kab. Tulungagung
Kemudian oleh petugas Satnarkoba Polres Tulungagung dengan melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dengan inisial laki laki GP dan inisial RY serta PR jenis kelamin perempuan di beberapa tempatwarkop yang ada di wilayah Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung
"para Pelaku ini sudah lama diincar oleh petugas dan cukup licin dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian dan kesigapan petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap," ujar Iptu Anshori.
Atas perbuatannya kini para pelaku dengan inisial GP jenis kelamin laki ladki, inisial RY dan PR jenis kelamin perempuan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak dilakukan penahanan namun kasus tetap lanjut, karena ancaman hukuman dibawah 4 tahun,
" terhadap para pelaku dijerat dengan pasal Pelaku dengan inisial PRM dijerat dengan Pasal Pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 142 Jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Kami menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar segera melapor kepada pihak berwajib bilamana menjumpai kasus penyalahgunaan minuman keras.( Ans71 Restu)