Senin, 12 September 2022

Satreskrim Polres Tulungagung Gelar Rekonstruksi Kasus Meninggalnya Pemandu Lagu Korban Persetubuhan


TULUNGAGUNG,-- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi kasus persetubuhan yang berujung mengakibat  korbannya berinisial  BM (30) perempuan asal Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung meninggal dunia. 

Gelar rekonstruksi dilaksanakan di Kantor Satreskrim Polres Tulungagung, Senin (12/09/2022) siang.


Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, dalam rekontruksi ini awalnya ada 46 adegan namun ada tambahan 10 adegan, sehingga  yang diperagakan ada 56 adegan, dan dilaksanakan selama kurang lebih dua jam.


"Sejumlah adegan diperagakan oleh tersangka,mulai dari tersangka bertemu korban di warung kopi karaoke, hingga keduanya berkeliling untuk mencari makan hingga persetebuhan yang dilakukan tersangka di kamarnya," terang Anshori.


Berdasarkan hasil otopsi jazad korban, Anshori menjelaskan ada ditemukan patah tulang leher yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dan menurutnya adegan paling fatal yang menyebabkan patah tulang leher tersebut terjadi pada adegan ke 6, saat korban dan tersangka sama-sama terjatuh dari sepeda motornya.


Dikatakannya lebih lanjut,  tersangka awalnya mengaku ada truk yang menyalipnya dan membuatnya kehilangan keseimbangan hingga terjatuh, namun polisi tidak menemukan bukti atas pernyataan tersangka tersebut.


"Akibat jatuh dari sepeda motor tersebut membuat korban pingsan,bahkan harus dibantu oleh orang lain untuk menaikkan korban ke sepeda motor.

Dan adegan itu saat korban yang tertidur di pundak tersangka, kemudian terjatuh saat naik motor dengan tersangka," jelasnya.


Dari hasil rekonstruksi ini, Polisi memastikan tidak ada fakta baru meskipun ada tambahan adegan dan keterangan yang disampaikan oleh tersangka di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sudah sama seperti dengan rekonstruksi yang dilakukan pada hari ini.


"Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni pasal 286 atau pasal 290 ayat (1) atasu pasal 359 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,"  pungkasnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, BM (31) perempuan  asal kecamatan Pucanglaban meninggal dunia pada Selasa (16/08/2022) saat menjalani perawatan di RSUD dr Iskak Tulungagung. Sedangkan korban dirawat di RS setelah ditemukan dalam keadaan pingsan dan tanpa busana didalam kamar tersangka.


Mengetahui hal itu, kemudian keluarga tersangka berupaya memberikan pertolongan dengan membawanya ke rumah sakit, namun nyawa korban tak tertolong.


Dan akhirnya kasus meninggalnya BM ini  ditangani oleh pihak kepolisian hingga kemudian polisi menetapkan ADB (26) warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan Tulungagung sekaligus teman korban sebagai tersangka kasus ini.


ADB ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan, setelah polisi mendapatkan dua bukti yang cukup atas persetubuhan yang dilakukan tersangka terhadap korban yang saat itu pingsan di kamarnya.(Ans71 Restu)