Kamis, 31 Maret 2022

Unit Reskrim Polsek Sendang Berhasil Menangkap Seorang pengedar Pil Double L

 





TULUNGAGUNG - Unit Reskrim Polsek Sendang Polres Tulungagung berhasil meringkus seorang pengedar Pil Double L di pinggir sungai dekat Dam Majan, Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Minggu (27/03/2022) sekitar pukul 22.30 WIB.


Kapolsek Sendang AKP Agus Riyanto, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, penangkapan berawal pada saat Kanit Reskrim Polsek Sendang, Aiptu Edy Susanto, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sungai tersebut terdapat seorang pengedar Pil Double L.


“Sesuai dengan informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sendang bersama anggotanya, melakukan pengintaian. Alhasil, pengedar Pil Double L tersebut disergap sesaat akan bertransaksi,” jelas Iptu Nenny. Rabu (30/3/22) pagi.


Pengedar Pil Double L yang berhasil dibekuk seorang pria berinisial RR, 27 tahun asal Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.


Pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui profesinya yang menjadi pengedar Pil Double L.


“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 40 butir pil double L warna putih, sebuah HP berisikan chat transaksi jual beli Pil Double L dan uang tunai Rp. 100.000 hasil penjualan Pil Double L,” uangkap Iptu Nenny.


Selanjutnya pemuda 27 tahun tersebut beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Sendang guna dilakukan proses lebih lanjut serta akan dilakukan pengembangan, terkait jaringan peredaran Pil Double L yang dinaungi oleh RR.


“Atas perbuatannya, tersangka  dijerat dengan Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (NN95)