Tulungagung - Belum sempat melakukan judi sabung ayam, terburu di gerebek Polisi.
Peristiwa itu berlangsung di sebuah Kalangan Judi Sabung Ayam di Wilayah Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru dan Desa Ngantru Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.
"Penggrebekan dilakukan Hari Sabtu, tanggal 31 mei 2025, Pukul 11.00 Wib hingga Pukul 13.00 Wib Unit Resmob Polres Tulungagung bersama dengan Unit Reskrim Polsek kedungwaru, Sabhara Polsek kedungwaru dipimpin oleh Kapolsek kedungwaru dan KBO Reskrim Polres Tulungagung serta kanit pidum dan kanit Pidsus Polres Tulungagung Dilanjutkan di wilayah Kecamatan Ngantru usai mendapatkan informasi dari warga", terang Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Ipda Nanang, Sabtu (01/02/2025).
"Saat dilakukan penggrebekan, didapati warga masyarakat sedang berkumpul yang akan melakukan persiapan judi sabung ayam", sambungnya.
Barang bukti berupa uang untuk judi tidak ditemukan saat penggrebekan, namun ditemukan ayam aduan.
"Dari penggrebekan itu Polisi dapat mengamankan diantaranya 2 (dua) ekor Ayam Aduan, 2 (dua) kurungan ayam, 1 (satu) buah Jam dinding, 2 (dua) buah karpet warna cokelat, 1 (satu) lembar alas dadu, 2 (dua) buah lampu", kata Kasihumas.
Untuk warga yang berada di lokasi yang diduga akan melakukan judi, diberikan imbauan dan pengertian bahwa kegiatan perjudian tersebut dilarang dan harus dihentikan.
"Guna mencegah peralatan yang ada di TKP dipergunakan lagi, petugas kemudian melakukan pemusnahan dengan cara dibakar", tandas Ipda Nanang.