Kamis, 16 Februari 2023

Satresnarkoba Polres Tulungagung, berhasil mengamankan 8.200 Pil dobel L dan 3.53 Gram sabu sabu dengan 4 tersangka

 


TULUNGAGUNG  -  Tren kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu  dan okerbaya terus mengalami peningkatan, hal inilah yang menjadi perhatian serius Polres Tulungagung Polda Jatim untuk memberantas kasus peredaran narkotika dan Okerbaya, Seperti halnya yang terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Februari  2023 sekitar pukul 08.50 Wib Wib. 


Dimana anggota Resnarkoba Polres Tulungagung telah berhasil menangkap para pelaku pengedar Narkotika  jenis Sabu sabu dan Okerbaya di Wilayah Kecamatan kedungwaru kabupaten Tulungagung


Kapolres Tulungagung AKPB Eko Hartanto, SIK MH melalui Kasat  Narkoba Polres Tulungagung AKP  Didik Riyanto, SH, MH  mengatakan, dalam sehari Anggota Satresnarkoba Polres Tulunggaung berhasil mengamankan 4 orang tersangka pengedar, narkotika jenis sabu sabu  dan okerbaya  jenis pil Doubel L


Para  Pelaku berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 14 Februai  2023 sekira jam 08.50 sampai pukul 10.30 Wib Wib  di Wilayah Kecamatan Kedungwaru  dan Kelurahan Bago Kab. Tulungagung


Menurut Kasatnarkoba AKP Didik Riyanto,  pelaku yang berhasil diamankan   antara lain inisial  RL, Jenis kelamin perempuan, umur 25 tahun, alamat Kutoanyar dan berdomisili di Ringinpitu Tulungagung. Inisial KA, umur 43 tahun, jenis kelamin laki laki, alamat Gondang Tulungagung, inisial DPB, umur 26 tahun, jenis kelamin laki laki, alamat Botoran dan domisili di Ringinpitu Tulungagung dan inisial SS, umur 34 tahun, alamat Sumbergempo; dan domisili di Kel bago Tulungagung.


Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi  Narkotika jenis Sabu sabu dan okerbaya di wilayah Kecamatan Kedungaru selanjutnya petugas melakukan penyelidikan untuk mengunkap dan menangkap  pelaku pengedar sabu sabu maupun okerbaya



Dari hasil penyelidikan petugas  berhasil mengamankan para pelaku  yang  membeli, memiliki dan menyimpan narkoba jenis shabu dan Okerbaya jenis Pil Dobel L  di Ds. Ringinpitu Kecamatan Kedungwaru dan di Kelurahan bago Kabupaten Tulungagung


Barang  bukti yang berhasil diamankan dari inisial  RL antara lain 1 (satu) pipet kaca berisi sisa shabu dengan berat kotor 2,04 gram, 1 (satu) buah alat Bong dari botol Le Mineral, 2 (dua) buah korek api, 1 (satu) buah HP merk samsung warna hitam, 1 (satu) Buah isolasi, 1 (satu) buah dosbuk Hp warna coklat.


Dari tersangka inisial KA, petugas berhasil mengamankan barang bukti antara lain 1 (satu) buah tas slempang warna hitam. Pil double L sebanyak 500 butir 2 (dua) lembar pecahan  @ Rp.  


Dan yang terakhir inisial SP dengan barang bukti 6000 (enam ribu) butir Pil double L delam bungkus botol plastik.1 (satu) buah HP merk Redmi warna Biru muda  Uang tunai Rp. 220.000,- hasil penjualan Pil double L.1 (satu) buah tas selempang  warna hijau tua.

  

Atas perbuatan pelaku dengan inisial RL dijerat dengan  pasal 112 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) hutuf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Pelaku dengan inisial KA dan SS dijerat dengan pasal Pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

 

Pelaku dengan inisial DBP dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 197 Sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pasal 60 ayat (1) huruf b sub pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika


Para pelaku berhasil ditangkap berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka yang telah diamankan terlabih dahulu


Keempat pelaku saat ini dilakukan di Rutan Polres Tulungagung untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, Ungkap Kasat Narkoba


 Harapan besar kami kepada warga masyarakat, agar turut berperan akhtif dalam menangkal peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada apparat bila menjumpai kasus serupa ( Ans71 Restu).