TULUNGAGUNG - Tim Inafis Polres Tulungagung Bersama anggota Polsek Kalidawir Polers Tulungagung melakukan oleh Tkp kejadian seorang perempuan meninggal dunia akibat tercebur didalam kolam ikan di Dusun .Tuban Rt. Dsn. Rt 93 Rw. 02 Ds. Domasan kec. Kalidawir Kab.Tulungagung. 24/10/2022
Kapolsek Kalidawir AKP Haryono Sh melalaui Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori membenarkan bahwa telah terjadi orang tenggelam dikolam ikan bernama ISMIATI , jenis kelamin perempuan, umur 53 Th, agama islam , pekerjaan ibu rumah tangga, alamat Dsn. Tuban Rt. 03 Rw. 01 Ds. Domasan kec. Kalidawir Kab.Tulungagung
“lebih lanjut Anshori menjelaskan berdasarkan keterangan saksi saksi bahwa korban sebelumnya sempat mengeluh dadanya sakit dan pihak keluarga melarangnya untuk keluar rumah dan disuruh untuk istirahat”.
Adapun kronologis kejadianyan adalah sebagai berikut ada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 wib korban masih bersama keluarga memberikan makan ternak ayam miliknya , saat itu korban menggeluh dadanya sakit dan pihak keluarga melarang untuk keluar rumah dan disuruh untuk istirahat.
Selanjutnya tanpa sepengetahuan keluarga, korban tidak ada di rumah dan keluarga berusaha mencari sekeliling pekarangan rumahnya akan tetapi tidak diketemukandilanjutkan denagn pencarian di pekarangan tetangga terdekat dan ditemukan korban di ketemukan sudah meninggal dunia dalam keadaan mengapung dikolam ikan gurameh milik Haji PINGGI (alm ) . Tetangganya
"Melihat kejadian tersebut selanjutnya saksi menghubungi tetangga lainya untuk mengevakuasi korban dari dalam kolam ikan dan selanjutnya dibawa ke rumah korban “
Atas kejadian tersebut, saksi yang sekaligus suami dari korban melaporkan perihal kejadian meninggal dunia akibat tercebur di dalam kolam ikan kepada aparat desa setempat dan petugas dari Polsek Kalidawir polres Tulungagung.
Petugas Polsek Kalidawir yang mendapat laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan lokasi untuk selanjutnya menghubungi tim inafis Polres Tulungagung dan tenaga kesehatan.
“Dari hasil pemeriksaan INAFIS dan petugas medis / bidan desa pada tubuh korban tidak diketemukan tanda tanda kekerasan/luka”
Keluarga menerima atas meninggalnya korban dan menolak dilakukan Otopsi dengan membuat Surat Pernyataan untuk jasad korban supaya tidak dilakukan otopsi
Kami menghimbau kepada warga masyarakat khususnya petani ikan yang ada disekitar pemukiman warga, agar memeberikan batas atau pagar yang lebih tinggi disekitar kolam, supaya tidak terjadi korban meninggal dunia karena tercebur dikolam ikan yang tidak ada pengamannya atau pagarnya. [Ans71 Restu]