Jumat, 13 Agustus 2021

Sindikat Tipu Gelap Menggunakan SIM, STNK dan TNKB Palsu, Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung


Tulungagung – Sat Reskrim Polres Tulungagung berhasil membongkar sindikat penipuan penggelapan (tipu gelap) yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung dipimpin Ipda Ziko Bintang Str.K,  berhasil meringkus 4 kawanan pelaku penipuan penggelapan.

Modus operandi para pelaku tipu gelap yakni menggunakan KTP palsu, SIM palsu, STNK palsu dan Nopol truk palsu.

Adapun identitas keempat pelaku penipuan penggelapan  yakni BKA (48) asal Jalan Balimbing Kelurahan Banyumudal, Kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang, Jateng. Was (40) asal Dusun Karangpoh, Desa kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, Jateng. Roh (42) asal Jl. Dewi sartika Kelurahan  Pesurungan kidul, Kecamatan Tegal Barat, Kabupaten Tegal, Jateng. WY (41) asal Desa Kradenan, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen Jateng.

Kronologis kejadian, pada hari Senin,( 26 /7/2021), sekira pukul 09.00 Wib, para pelaku mencari sasaran seorang broker yang butuh angkutan untuk membawa barang.

Setelah Mendapatkan sasaran, salah satu pelaku (Was) menghubungi sang broker dengan berpura-pura sebagai sopir dan sanggup mengantarkan barang tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, SIK melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko, SH mengatakan, 
“Pelaku (Was) mengirimkan identitas berupa KTP palsu atas nama Wah dengan foto pelaku lain (BB) dan STNK palsu, satu unit truk Nopol K 8396 TK  yang sudah disiapkan sebelumnya,” Terangnya.

Kali ini, pelaku mendapatkan sasaran (muatan) gula merah seberat 300 sak atau setara dengan 15 ton yang diperkirakan senilai Rp. 120.000.000 (seratus duapuluh juta) dari Tulungagung menuju Semarang.

Setelah terjadi kesepakatan, pelaku (Roh) mencari seorang penyedia truk.
“Dan setelah terjadi kesepakatan dengan sopir/pemilik truk mereka berangkat menuju sasaran di Tulungagung dengan cara 3 orang pelaku (Was, Roh dan Wawan) mengendarai kendaraan Avansa  no.Pol G 9461GE, sedangkan satu pelaku (Bam) dan sopir/pemilik truk mengendarai Truk Fuso,” terang Iptu Nenny.

Ketika hampir dilokasi kejadian, para pelaku mengajak sopir/pemilik truk untuk mengopi diwarung pinggir jalan. Ketika sopir/pemilik truk tersebut ngopi didalam warung, tiba-tiba para pelaku mengganti Nopol asli truk dengan Nopol palsu sesuai STNK palsu.

“Salah satu pelaku mengatakan kepada sopir/pemilik truk bahwa, alasan mengganti Nopol tersebut, karena surat jalan yang digunakan sesuai Nopol palsu, selanjutnya mereka menuju lokasi gudang korban,” Tambah Paur Subbag Humas.

Dengan menunjukkan KTP dan STNK palsu yang sebelumnya dikirimkan ke broker, akhirnya, para pelaku dapat mengeluarkan barang (300 sak gula) yang akan dikirimkan tersebut dari dalam gudang.

Ketika ditengah perjalanan, sopir truk diarahkan oleh salah satu pelaku untuk berubah tujuan ke Kabupaten Banjar Jawa Barat dengan alasan harga PT tidak cocok.

“Kemudian, muatan gula merah sebanyak 300 sak (15 ton) tersebut, oleh para pelaku dioper muat dengan 2 kendaraan Colt Diesel ditanjakan Cikokon, Cilacap, Jawa tengah untuk digelapkan.

Setelah berhasil melakukan kejahatan tersebut, para pelaku membakar SIM, STNK palsu dan nomor HP, serta juga merubah penampilan dengan tujuan untuk mengelabuhi korban maupun petugas,” urai Iptu Nenny.

Kronologis penangkapan, dimulai pada hari Sabtu, ( 7/8 2021) sekira Pukul 14.00 WIB, diawali menangkap pelaku BB di perkampungan wilayah kecamatan Moga, Kabupaten Pemalang dan pelaku Was dirumah saudaranya di Desa Kalitorong, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang.

“Selang sehari, 2 pelaku yang lain yakni, Wwn dan Roh, berhasil ditangkap dirumahnya masing-masing. Karena berada di Pemalang, Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berkolaborasi dengan Resmob Polres Pemalang Polda Jateng,” ungkap mantan Kanit Dikyasa Satlantas Polres Tulungagung tersebut.

Usai menangkap 4 sindikat pelaku tipu gelap tersebut, Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung melanjutkan mencari barang bukti yang digunakan para pelaku.

Tim akhirnya berhasil mengamankan, 1 unit Truk Fuso Nopol G 9092 FZ, 1 unit mobil Avansa warna hitam Nopol G 9461 GE, 1 Roll terpal warna Biru ukuran 8 x 10 m, sebuah dompet warna hitam, 4 unit HP, 2 buah Kartu E-Tol, 1 lembar kertas pesanan Nopol palsu dan uang Tunai senilai Rp.450.000.

“Para pelaku merupakan residivis, Was Residivis curas modus bajak truk, Roh merupakan Residivis 3 kali, pertama dalam perkara 372 KUHP, 114 KUHP dan perkara 365 modus bius korban dan WW merupakan residivis 2 kali dalam perkara 365 modus bajak truk, sedangkan Pelaku BB merupakan Otak atau dalang dari kejahatan yang mereka lakukan secara bersama sama" Tandasnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keempat kawanan ini dilakukan penahanan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUH pidana,” Pungkas Iptu Nenny (NN95/SYA)