Rabu, 16 Juni 2021

Dua Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota

Dua Pelaku Pengeroyokan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota


TULUNGAGUNG - Dua pelaku pengeroyokan berhasil diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung pada hari ini Senin,  tanggal 14 Juni 2021 sekira pukul 09.00 Wib.

Kejadian pengeroyokan sendiri, terjadi di lahan kosong depan Indomaret Kelurahan Sembung Kec./Kabupaten Tulungagung, beberapa waktu yang lalu dengan korban atas nama CDS (18) warga Dusun Karangrejo Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap yakni, JN (18) warga Desa Balerejo, Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung dan ANA alias Kobong (18) warga Desa Podorejo kecamatan Sumbergempol, kabupaten Tulungagung.

Kapolsek Tulungagung Kota Kompol Rudi Purwanto, SH melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kedua pelaku ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota di tempat yang berbeda.

"JN di tangkap oleh anggota Polsek Tulungagung Kota di Pos Kemuning, kelurahan Sembung, kec./kabupaten Tulungagung.

 Sedangkan, ANA alias Kobong, ditangkap pada saat terlapor sedang datang ke Polsek Tulungagung Kota untuk melaksanakan pemeriksaan tipiring," jelas Iptu Nenny. 

Setelah proses sidang tipiring selesai, anggota Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku ANA alias Kobong. "Keduanya, diamankan tanpa perlawanan. 

Kedua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena melanggar Pasal 170 (1) sub 351 (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkas Iptu Nenny (NN95/SYA)