Selasa, 20 April 2021

Polsek Pucanglaban Tulungagung Berhasil Menangkap Dua Pengedar Narkoba


TULUNGAGUNG - Anggota Polsek Pucanglaban, Tulungagung, Jawa Timur, bersama Unit opsnal Satreskoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, JA (31), warga Desa Majan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Senin (19/04/2021).

Saat ditangkap JA berada dirumahnya dan  dari hasil penggeledahan di kamarnya, petugas mendapati barang bukti berupa pil dobel L sejumlah 3600 butir, 7 lembar Alprazolam, timbangan digital, hanphone merek Asus, ATM BCA,1 pack plastik klip, dan 4 korek api.

Kapolsek Pucanglaban Iptu Ipung Herianto SH. MH melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko SH, mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi masyarakat jika di wilayah Pucanglaban ada peredaran narkoba.

“Menanggapi informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan,dan alhasil petugas unit Reskrim Polsek Pucanglaban bersama tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan penangkapan terhadap ES terduga pengedar pil dobel L"

"Dari penangkapan ES inilah petugas mendapat keteramgan jika pil dobel L diperoleh dari JA,” terang Iptu Nenny Sasongko.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 60 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika" Pungkas Paur Humas (NN95)