Jumat, 01 Agustus 2025

Polres Probolinggo Tegaskan Penanganan Kasus Penipuan 4M Tetap Berjalan dan Profesional

 


PROBOLINGGO,- Kapolres Probolingggo AKBP M. Wahyudin Latif melalui Kasat Reskrim AKP Putra Adi Fajar Winarsa menegaskan bahwa perkara penipuan senilai 4 Millyar saat ini terus berjalan dan dilakukan penanganan secara profesional.


AKP Putra Adi juga menekankan bahwa penyidik telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan tetap mengedepankan tanggung jawab.


Hal itu dikatakan AKP Putra Adi menanggapi pemberitaan di media, berjudul "Korban Penipuan Rp8,9 M Bentangkan Spanduk di Depan Polres Probolinggo".


"Penyidikan saat ini kami lakukan secara bertahap dan komprehensif, termasuk memeriksa saksi-saksi, meminta keterangan ahli, hingga berkonsultasi langsung dengan pihak Polda Jawa Timur,"tegas AKP Putra Adi, Sabtu (2/8/2025). 


Ia juga menjelaskan terkait nilai kerugian dalam laporan Polisi adalah sebesar Rp 4 miliar, bukan Rp 8,9 miliar sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan. 


Menurutnya, informasi yang tidak sesuai tersebut dapat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung. 


"Kami memahami perasaan dari pihak pelapor yang ingin masalah ini segera terselesaikan, oleh karenanya kasus ini masih aktif kami tangani," tegas AKP Putra Adi.


Kasatreskrim Polres Probolinggo ini juga mengatakan bahwa proses hukum, terutama yang berkaitan dengan unsur perdata dan pidana, memerlukan waktu dan kehati-hatian dalam penanganannya.


"Tentu setiap laporan Polisi kami tindaklanjuti dan kami laksanakan sesuai tugas,wewenang dengan mengedepankan tanggungjawab kami," tegas AKP Putra Adi.


Ia menekankan, Polres Probolinggo Polda Jatim tetap membuka ruang komunikasi dengan pelapor, media, maupun masyarakat luas. 


"Institusi kepolisian tidak antikritik, namun keberimbangan informasi menjadi penting agar tidak menciptakan opini publik yang tidak sesuai fakta lapangan," pungkasnya. (*)

Senyum Sumringah Korban Curanmor di Kota Malang Saat Polisi Temukan dan Kembalikan Motor yang Hilang

 

KOTA MALANG – Polresta Malang Kota Polda Jatim melalui Polsek Sukun kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kondusivitas dan keamanan masyarakat.


Gerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat, Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor).


Didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota, Kapolsek Sukun, Kompol Ryan Wahyuningtiyas SIK mengatakan, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diungkap itu dilakukan oleh  tersangka berinisial BN (33) warga Dusun Sanan, Puton Diwek Kabupaten Jombang.


Kompol Riyan menjelaskan pencurian yang dilakukan BN ini melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal Lima Tahun.


“BN melakukan pencurian karena terlilit hutang dan ia berbuat nekat mengambil motor Pak RYD (62) korban yang diparkir di depan rumahnya,” ungkap Kompol Ryan. (Jumat, 01/08).


Saat itu, motor diparkir di teras rumah, modus BN dengan pinjam kunci motor ke anak korban RY, namun setelah kunci ditangan, motor dibawa kabur.


"Tersangka baru satu minggu bekerja di rumah korban, untuk membantu berjualan makanan," terang Kapolsek Sukun, Kompol Riyan


Berdasarkan hasil penyidikan dan pengembangan yang langsung dipimpin Kanit Reskrim dan Resmob, tersangka BN berhasil diamankan dirumahnya pada Senin (21/07) pukul 02.00 WIB di kediamannya di Jombang.


Pada keterangan tersangka mengakui, kalau motor tersebut sudah dijual dengan harga sekitar 2 juta, hingga akhirnya berhasil mengamankan PB yang kini menjadi tersangka penadah.


"PB diamankan di Jl Dukuh Talangsuko Turen Kabupaten Malang, Saat di lokasi ternyata ditemukan juga satu unit motor Honda Beat, yang diduga hasil pencurian," lanjut Kapolsek.


Dari tangan tersangka, Polsek Sukun mengamankan barang bukti: 1 unit sepeda motor Yamaha N-Max tahun 2021 warna hitam (N 5051 ABX) sudah dikembalikan ke Pemiliknya dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tahun 2018 warna magenta hitam (tanpa plat nomor).


Usai konferensi Pers, Kompol Ryan langsung mengembalikan motor N-Max tersebut ke RY di hadapan awak media.


“Matur Nuwun Bu Kapolsek Sukun, motor saya yang sudah enam hari hilang, sekarang sudah kembali”ucap RY sumringah penuh syukur.


Kompol Ryan berpesan bahwa masyarakat diharapkan lebih berhati-hati, jangan mudah percaya jika menemukan kejanggalan segera melapor ke petugas Polisi terdekat. (*)

Polres Probolinggo Kota Amankan Tersangka Otak Perampokan di Kedopok

  


KOTA PROBOLINGGO - Kawanan perampok yang menyatroni rumah warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo berhasil dibekuk oleh jajaran Polres Probolinggo Kota,Polda Jatim.


Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri dalam konferensi pers di mako Polres Probolinggo Kota menjelaskan, dalam kasus ini Polisi berhasil mengamankan 1 tersangka atas inisial AS ( 49 th ) yang merupakan warga Kec. Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo.


“Dalam kejadian ini, total ada 4 orang pelaku. 1 pelaku berhasil kita amankan, sedangkan 3 orang lagi masuk DPO,”kata AKBP Rico kepada para wartawan, Jumat (1/08/25).


Kapolres Probolinggo Kota mengatakan kejadian berawal pada Sabtu tanggal 31 Mei 2025 sekira Jam 02.13 WIB, saat korban tidur di teras rumahnya sendirian. 


Tiba-tiba, korban dibangunkan oleh 4 (empat) orang yang tidak dikenal dan salah satu pelaku langsung mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban.


“Saat itu korban sempat melawan sehingga salah satu pelaku langsung membacok korban," terang AKBP Rico.


Setelah korban tidak berdaya, 3 (tiga) orang pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit sepeda motor ditaruh di ruang tamu dan 3 (tiga) unit Handphone yang berada di dalam kamar rumah korban.


AKBP Rico juga mengungkapkan bahwa tersangka AS ini merupakan salah satu otak dari perampokan ini. 


"Tersangka AS juga merupakan otak pelaku dan  pembacok korban saat korban melawan," kata AKBP Rico.


Dari tersangka AS, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah celurit yang digunakan untuk membacok korban, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y22, 1 (satu) unit handphone merk NOKIA TA-1235 serta beberapak pakaian dan jaket yang dipakai oleh AS pada saat melakukan perampokan.


Atas perbuatannya tersangka AS akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Beras Tak Sesuai Standar Mutu, Termasuk Direktur Utama PT FS

 

Jakarta – Satgas Pangan Polri menetapkan tiga pejabat dari perusahaan produsen beras PT FS sebagai tersangka dalam kasus produksi dan peredaran beras yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (1/8), dan dipimpin langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, selaku Kasatgas Pangan Polri.


Ketiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan IRP (Kepala Seksi Quality Control). Ketiganya diduga bertanggung jawab atas produksi dan distribusi beras premium merek Setra Ramos Merah, Setra Ramos Biru, dan Setra Pulen, yang ternyata tidak memenuhi standar mutu sebagaimana label kemasan yang beredar di pasaran.


“Kami tidak akan mentoleransi bentuk penyimpangan terhadap mutu pangan, khususnya beras, yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Penegakan hukum ini adalah bentuk komitmen Polri mendukung arahan Presiden untuk menjaga keadilan, transparansi, dan stabilitas pangan nasional,” ujar Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam pernyataannya.


Kasus ini berawal dari hasil investigasi Kementerian Pertanian yang dilakukan di 10 provinsi pada Juni 2025. Dari 268 sampel beras yang diuji, ditemukan 232 sampel atau 189 merek tidak sesuai dengan mutu atau takaran yang tertera di label. Temuan itu kemudian disampaikan kepada Kapolri melalui surat resmi tertanggal 26 Juni 2025.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Pangan Polri melakukan penyelidikan di berbagai titik distribusi beras, termasuk pasar tradisional dan retail modern. Sampel-sampel dari lima merek beras yang diproduksi oleh tiga perusahaan—termasuk PT FS—kemudian diuji di laboratorium resmi Kementerian Pertanian dan terbukti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk beras premium.


Selain itu, penyidik juga menemukan dokumen internal perusahaan yang menunjukkan adanya standar mutu sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Seksi QC dan Direktur Operasional PT FS, tanpa mempertimbangkan penurunan mutu akibat proses distribusi. Bahkan, ditemukan notulen rapat internal pada 17 Juli 2025 yang secara eksplisit menginstruksikan penurunan kadar beras patah (broken) guna merespons pengumuman Menteri Pertanian.


Atas dasar dua alat bukti yang sah, penyidik Bareskrim Polri kemudian menaikkan status ketiga individu tersebut sebagai tersangka. Mereka diduga melanggar Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Ancaman pidana terhadap para tersangka tidak main-main. Dari pelanggaran UU Perlindungan Konsumen, para pelaku terancam hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar. Sedangkan untuk pelanggaran UU TPPU, ancaman maksimal mencapai 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.


Selama proses penyidikan, tim gabungan dari Satgas Pangan Polri bersama Puslabfor dan Petugas Pengambil Contoh Kementan juga telah menggeledah dua lokasi milik PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, diamankan sejumlah dokumen, barang bukti beras, dan produk hasil “upgrade” dari beras sebelumnya.


Satgas Pangan Polri kini tengah menyusun langkah lanjutan, termasuk pemanggilan para tersangka, penyitaan mesin produksi, serta pemeriksaan terhadap ahli korporasi untuk menentukan pertanggungjawaban badan hukum PT FS. Polisi juga telah mengajukan permintaan analisis transaksi keuangan PT FS kepada PPATK.


Penyidikan terhadap tiga perusahaan dan distributor lainnya—yakni PT PIM, toko SY, dan PT SR—juga akan segera dipercepat.


Brigjen Helfi menegaskan bahwa Polri akan terus menindak tegas pelaku usaha yang melanggar ketentuan dan memperdagangkan produk pangan yang merugikan konsumen.


“Kami menghimbau masyarakat agar lebih teliti dalam membeli beras. Pastikan produk berlabel jelas, memenuhi SNI, dan sesuai dengan berat bersih yang tertera. Penegakan hukum ini kami harap menjadi efek jera bagi para pelaku usaha nakal,” tegasnya.

Inovasi Edu-Lead SPN Polda Jatim: Instruktur dan Pengasuh Bukan Hanya Menguji Tapi Mengedukasi dan Memotivasi

 

MOJOKERTO — Fajar baru saja menyingsing saat 247 pasang mata menatap Lapangan Catur Prasetya, Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jatim, di Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto. 


Keriuhan pagi itu diawali dari derap langkah dan napas teratur para peserta didik Diktukba Polri T.A. 2025. 


Mereka tengah menghadapi tantangan perdana, yakni tes kesamaptaan jasmani (TKJ) tahap I, sebagai gerbang awal yang menguji fisik dan mental.


Kegiatan ini tak luput dari pantauan langsung jajaran pimpinan SPN Polda Jatim, termasuk Waka SPN Polda Jatim, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H. dan Kakorsis SPN Polda Jatim, AKBP Agung Setyono, S.S., M.H. 


Selain itu, para instruktur/tenaga pendidik kesamaptaan jasmani dan pengasuh siswa juga turut hadir, memastikan setiap tahapan tes berjalan dengan standar yang ditetapkan.


Suasana antusiasme dari peserta didik Diktukba Polri itu begitu terasa. Dari lari, push-up, sit-up, hingga shuttle run, setiap gerakan diawasi ketat. 


Namun, di antara serangkaian tes yang menguras tenaga, ada satu momen yang menarik perhatian, khususnya saat sesi pull-up dan push-up. 


Banyak peserta didik yang menunjukkan rasa penasaran dan antusiasme tinggi untuk mempelajari teknik yang benar demi mendapatkan hasil yang maksimal.


Di sinilah peran para pendidik dan pengasuh terlihat. Dengan sabar, seorang instruktur mendekat, tidak hanya memerintahkan, melainkan juga mencontohkan. 


Ia mempraktikkan gerakan pull-up yang benar, menjelaskan secara detail dari posisi tangan, cara mengayunkan badan, hingga pentingnya fokus pada kekuatan otot, bukan sekadar memaksakan diri. 


Wajah-wajah tegang para peserta didik berangsur berubah, dari bingung menjadi lebih fokus dan memahami. 


Momen ini menjadi bukti nyata bahwa SPN Polda Jatim bukan hanya tempat untuk menguji, melainkan juga tempat untuk mendidik dan memotivasi.


Kepala SPN Polda Jatim, Kombes Pol Agus Wibowo, S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki makna lebih dalam dari sekadar pengukuran fisik.


Kombes Pol Agus menyebut tes kesamaptaan jasmani ini bukan sekadar mengukur seberapa kuat mereka,namun ini adalah fondasi awal pembentukan karakter.


"Kami menerapkan konsep 'Edu-Lead', di mana kami mendidik sambil menghadirkan role model, " ujar Kombes Pol Agus Wibowo. 


Kepala SPN Polda Jatim ini mengatakan tujuannya Edu -Lead itu adalah menanamkan pelajaran berharga tentang disiplin, ketelitian, dan mentalitas pantang menyerah sejak dini sebagai anggota Polri.


"Kami menyadari para siswa adalah calon-calon Bhayangkara yang baru memulai, sehingga pendekatan edukatif menjadi kunci." ungkap Kombespol Agus Wibowo


Momen di Lapangan Catur Prasetya itu menjadi cerminan bahwa menjadi seorang anggota Polri bukan hanya soal kesiapan fisik yang prima, melainkan juga soal integritas, semangat belajar, dan mentalitas pantang menyerah yang dibangun sejak dini. (*)

Polda Jatim Ungkap Jaringan Curanmor di 4 Kota Amankan 12 Tersangka

 

POLDA JATIM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di sejumlah wilayah, mulai dari Malang, Pasuruan, hingga Lumajang dan Probolinggo. 


Dalam pengungkapan ini, Ditreskrimum Polda Jatim meringkus 12 tersangka, termasuk seorang anak di bawah umur.


Hal itu seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers di Gedung Bid Humas Polda Jatim, Jumat (1/8).


“Total ada 12 tersangka yang kami amankan, termasuk satu anak di bawah umur yang kini dalam penanganan khusus," kata Kombes Pol Abast.


Dari hasil pengungkapan itu, sebanyak 17 unit sepeda motor dan 1 unit mobil pickup Grandmax berikut alat yang digunakan pelaku seperti kunci T dan satu unit mesin motor disita sebagai barang bukti.


Pada kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko menambahkan, pengungkapan kasus ini berdasarkan 7 laporan Polisi yang diterima selama bulan Juli 2025. 


Para pelaku yang beraksi di wilayah Kabupaten Malang, Pasuruan, Lumajang, hingga Probolinggo itu menggunakan modus klasik dengan menyasar kendaraan yang diparkir di tempat sepi tanpa pengawasan dan tidak menggunakan kunci ganda.


Kombes Pol Widi mengatakan para tersangka  rata-rata merupakan residivis dan terbiasa beraksi secara berkelompok yang memiliki peran masing - masing.


"Ada yang sebagai eksekutor, ada juga yang jadi pengintai atau pengumudi,” kata Kombes Widi


Sebagian besar tersangka berasal dari Kabupaten Malang dan Pasuruan, diantaranya adalah RAR (41), AO (23), AS (30), MS (45), dan UH (32), yang diketahui terlibat dalam lebih dari satu kasus di lokasi berbeda. 


Bahkan salah satu pelaku masih berusia 17 tahun dan kini diproses sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum.


“Beberapa pelaku ini merupakan pemain lama dan sudah kami pantau. Mereka tergabung dalam kelompok yang berpindah-pindah wilayah untuk menghindari deteksi petugas,” tambah Kombes Widi.


Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana hingga 9 tahun penjara.


Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di tempat umum atau pada malam hari. 


“Gunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan, dan parkirlah di lokasi yang aman serta terpantau,” tutup Kombes Widi.(*)